Adat bak Po Teumeureuhom: adat sebagai sistem pemerintahanAdat bak Po Teumeureuhom: adat as a system of government
Kesultanan Aceh hingga pasca-kemerdekaanAceh Sultanate to the post-independence era
Ungkapan adat bak po teumeureuhom, hukom bak syiah kuala, qanun bak putroe phang, reusam bak bentara adalah kaidah yang paling sering dikutip dalam diskusi tentang adat Aceh. Analisis ini menekankan bahwa adat pada masa kesultanan berarti tata pemerintahan yang dibuat raja, dikenal sebagai Adat Meukuta Alam, bukan sekadar warisan budaya. Hukom adalah ranah tafsir ulama, qanun dikaitkan dengan otoritas perempuan istana, dan reusam dengan otoritas laki-laki dalam upacara. Sejak masa kolonial dan kemerdekaan, makna-makna ini saling bertukar.
The saying adat bak po teumeureuhom, hukom bak syiah kuala, qanun bak putroe phang, reusam bak bentara is the maxim most often cited in discussions of Acehnese adat. This analysis stresses that under the sultanate adat meant the system of government enacted by the ruler, known as the Adat Meukuta Alam, rather than mere cultural heritage. Hukom was the domain of ulama interpretation, qanun was associated with the authority of palace women, and reusam with men's authority over ceremony. Since the colonial period and independence these meanings have become interchanged.
Po teumeureuhom adalah sebutan bagi raja yang berkuasa. Bagian pertama kaidah itu berarti bahwa pengaturan pemerintahan berada di tangan sultan dan kabinetnya, yang menghasilkan aturan berulang yang dikenal sebagai Adat Meukuta Alam dan dipakai untuk mengendalikan wilayah. Amirul Hadi menggambarkan bagaimana setelah wafatnya Iskandar Muda pada 1636 kekuasaan menjadi lebih terdesentralisasi, dengan dewan empat orang kaya sejak naiknya Safiyyat al-Din pada 1641. Dengan demikian, berbicara tentang adat pada hakikatnya adalah berbicara tentang sistem pemerintahan.
Sistem itu bersandar pada agama, sebagaimana tersurat dalam hukom bak syiah kuala: tatanan masyarakat diikat oleh hukum yang ditafsirkan ulama. Ada ungkapan bahwa hukom dan adat seperti hitam dan putih mata, keduanya milik Allah. Yusny Saby mencatat bahwa ulama selalu bekerja sama dengan penguasa, laki-laki maupun perempuan, dan banyak karya mereka ditulis atas permintaan raja atau ratu.
Qanun dan reusam dibaca sebagai ranah budaya yang sesungguhnya. Qanun dikaitkan dengan Putroe Phang dan otoritas perempuan dalam menciptakan benda budaya serta tata krama ruang dalam, misalnya pelaminan dan busana pengantin; reusam dengan otoritas laki-laki atas upacara di ruang luar dan seni pertunjukan. Taufik Abdullah membedakan adat sebagai istilah menyeluruh bagi norma dan lembaga yang sah, dan adat sebagai tradisi lokal serta sisa kelembagaan pra-Islam. Kini terjadi pertukaran: adat sebagai peraturan pemerintahan berubah menjadi reusam atau tradisi hidup, aparatur adat tidak lagi dianggap pejabat negara, dan Adat Meukuta Alam dipandang sebagai warisan budaya.
Di samping hukom (Syiah Kuala), adat (Po Teumeureuhom), dan qanun (Putroe Phang), dikenal pula reusam bak bentara, yang mengatur gaya hidup, cara berpikir, dan kemajuan masyarakat dan tidak terlalu bercorak agama.
Po teumeureuhom is a term for the reigning sovereign. The first clause of the maxim means that government lay in the hands of the sultan and his council, who produced recurring rules known as the Adat Meukuta Alam to administer the realm. Amirul Hadi describes how after Iskandar Muda's death in 1636 power became more decentralised, with a council of four orang kaya from the accession of Safiyyat al-Din in 1641. To speak of adat, then, is essentially to speak of a system of government.
That system rested on religion, as expressed in hukom bak syiah kuala: social order was bound by law interpreted by the ulama. A saying holds that hukom and adat are like the pupil and the white of the eye, both belonging to God. Yusny Saby notes that the ulama always collaborated with rulers, male and female, and that many of their works were commissioned by kings or queens.
Qanun and reusam are read as the genuinely cultural domains. Qanun is associated with Putroe Phang and with women's authority to create cultural objects and set indoor etiquette, such as the bridal dais and costumes; reusam with men's authority over outdoor ceremonies and performing arts. Taufik Abdullah distinguishes adat as an all-embracing term for legitimate norms and institutions from adat as local tradition and pre-Islamic institutional remnants. Today the meanings have been exchanged: adat as government regulation has become reusam or living tradition, customary officials are no longer regarded as state officers, and the Adat Meukuta Alam is seen as cultural heritage.
Alongside hukom (Syiah Kuala), adat (Po Teumeureuhom) and qanun (Putroe Phang) there is reusam bak bentara, governing lifestyle, ways of thinking and social progress, and less religious in character.
Gagasan kunciKey ideas
Adat sebagai negaraAdat as the state
Pada masa kesultanan, adat adalah perangkat administrasi negara, bukan sekadar kebiasaan.Under the sultanate, adat was the apparatus of state administration, not merely custom.
Kemitraan raja dan ulamaPartnership of ruler and ulama
Adat dan hukom berjalan berdampingan; legitimasi pemerintahan bersumber dari tafsir keagamaan.Adat and hukom went hand in hand; the legitimacy of government derived from religious interpretation.
Pertukaran maknaAn exchange of meanings
Kolonialisme dan negara nasional mengubah adat-pemerintahan menjadi warisan budaya tanpa kewenangan.Colonialism and the nation-state turned adat-as-government into cultural heritage without authority.
Posisi dalam kerangkaPlace in the framework
Tokoh, lembaga, dan konsep yang paling dekat dengan entri ini, beserta sifat hubungannya.The figures, institutions and concepts closest to this entry, and how they relate to it.
Pertanyaan reflektifReflective question
Apa akibatnya bagi otoritas adat ketika ia dipahami sebagai budaya, bukan lagi sebagai pemerintahan?What happens to customary authority when it is understood as culture rather than as government?
Kutip entri ini:Cite this entry: “Adat bak Po Teumeureuhom: adat sebagai sistem pemerintahan”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/adat-bak-po-teumeureuhom/