Tokoh
Tokoh · AktivisFigure · Activists
Teuku IsmuhadiTeuku Ismuhadi
lahir 1969
1 keterkaitan dalam jejaringconnections in the network
Latar belakangBackground
Teuku (Teungku) Ismuhadi Jafar lahir di Krueng Baroe, Peusangan, pada 29 Januari 1969 dan sebelum 2000 bekerja di bidang pemasaran dan usaha bengkel Krueng Baru Motor di Jakarta. Pada 1999 ia ikut mendirikan Forum Perjuangan dan Keadilan Rakyat Aceh (FOPKRA) dan memimpin aksi di DPR pada November 1999 yang menuntut referendum bagi Aceh. Ia ditangkap pada September 2000 dalam perkara pengeboman Gedung Bursa Efek Jakarta 13 September 2000; polisi mengaitkannya dengan GAM, sedangkan ia membantah keanggotaan itu dan menyatakan menjadi korban rekayasa. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2001 menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara setelah jaksa menuntut hukuman mati, dan menurut laporan kemudian Mahkamah Agung menaikkannya menjadi penjara seumur hidup. Keputusan Presiden No. 24/2012 mengubah hukumannya menjadi 20 tahun; pada September 2012 ia dipindahkan dari LP Cipinang ke LP Lambaro, Banda Aceh, untuk menjalani asimilasi dengan bekerja di Kantor Gubernur Aceh, dengan proyeksi pembebasan bersyarat pada 2013. Dalam PP Taman Iskandar Muda 2026–2030 tercatat nama Teuku Ismuhadi sebagai anggota Majelis Mufakat.
Teuku (Teungku) Ismuhadi Jafar was born in Krueng Baroe, Peusangan, on 29 January 1969 and before 2000 worked in marketing and ran the Krueng Baru Motor workshop in Jakarta. In 1999 he co-founded the Forum for the Struggle and Justice of the Acehnese People (FOPKRA) and led a November 1999 rally at the DPR demanding a referendum for Aceh. He was arrested in September 2000 over the 13 September 2000 bombing of the Jakarta Stock Exchange building; police linked him to GAM, while he denied membership and said he had been framed. The South Jakarta District Court sentenced him on 20 August 2001 to 20 years in prison after prosecutors sought the death penalty, and according to later reports the Supreme Court raised this to life imprisonment. Presidential Decree No. 24/2012 commuted the sentence to 20 years; in September 2012 he was moved from Cipinang prison to Lambaro prison in Banda Aceh for assimilation, working at the Aceh Governor's office, with parole projected for 2013. A Teuku Ismuhadi is listed as a member of the Majelis Mufakat in the 2026–2030 central board of Taman Iskandar Muda.
Aktivis Aceh di Jakarta, pendiri FOPKRA; divonis dalam perkara bom Gedung BEJ 2000; anggota Majelis Mufakat PP TIM 2026–2030.Acehnese activist in Jakarta and FOPKRA co-founder; convicted over the 2000 Jakarta Stock Exchange bombing; TIM Majelis Mufakat member.
KeterkaitanConnections
Organisasi & gerakanOrganisations & movements 1
-
Taman Iskandar Muda (TIM)Taman Iskandar Muda (TIM)
— anggota Majelis Mufakatmember, Consultative Assembly 2026–2030
SumberSources
- aceh.tribunnews.com/nanggroe/1051274/daftar-lengkap-nama-373-pengurus-pusat-taman-iskandar-muda-periode-2026-2030-yang-baru-dilantik
- hukumonline.com/berita/a/terdakwa-pemboman-bej-divonis-20-tahun-hol3480
- tirto.id/bom-bej-keterlibatan-tni-tudingan-terhadap-gam-dan-kejanggalan-ehQX
- m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Narapidana+Teror+Bom+BEJ+Pulang+Kampung
- ariadijangka.blogspot.com/2014/01/perjalanan-hidup-teungku-ismuhadi.html
- harianpelita.id/news/nasional/resmi-dilantik-373-orang-masuk-pp-taman-iskandar-muda
← Semua tokoh dan jejaringnya← All figures and their network