Jangan Rampas Hak Rakyat, Sepuluh Tahun Kemudian: Pilkada Langsung dan Rapuhnya Demokrasi Lokal
Dari Arsip & Pustaka · Ekosistem KBA13
Membaca kembali opini Bustami Zainudin di Kompas, 23 September 2014, kajian ini menelusuri perdebatan pilkada langsung versus pemilihan lewat DPRD, dari UU 22/2014 dan Perppu 1/2014 hingga usulan efisiensi 2024, putusan Mahkamah Konstitusi, serta implikasinya bagi Aceh.
Kutip entri ini:Cite this entry: “Jangan Rampas Hak Rakyat, Sepuluh Tahun Kemudian: Pilkada Langsung dan Rapuhnya Demokrasi Lokal”, Acehnologi — Gerbang Studi AcehAceh Studies Gateway, https://acehnologi.com/entri/jangan-rampas-hak-rakyat-sepuluh-tahun-kemudian-pilkada-langsung-dan-rapuhnya-demokrasi-lokal-20/